Istana Tegas Bantah Pajak Amplop

Istana Tegas Bantah Pajak Amplop Kondangan: Tidak Ada Kebijakan Seperti Itu!

Jakarta — Istana Tegas Bantah Pajak Amplop Isu rencana pemajakan terhadap amplop kondangan yang belakangan ramai dibicarakan publik akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Istana dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah secara tegas membantah adanya kebijakan baru yang menyasar uang sumbangan dari hajatan seperti pernikahan.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (25/7), di Komplek Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun pembahasan di tingkat pemerintah terkait pemajakan amplop kondangan.

“Tidak ada itu pajak amplop kondangan. Teman-teman dari DJP sudah menjelaskan dengan sangat jelas bahwa tidak ada kebijakan seperti itu. Isu yang beredar itu tidak benar,” tegas Prasetyo.

Awal Mula Isu: Pernyataan dari DPR

Isu ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang dilontarkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri BUMN Erick Thohir serta CEO Danantara, Rosan Roeslani, Rabu (23/7) lalu.

Dalam forum tersebut, Mufti mengkritik kebijakan perpajakan yang dinilai semakin memberatkan masyarakat.

“Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti dengan nada prihatin.

DJP Klarifikasi: Tidak Ada Pemungutan Pajak dari Acara Hajatan

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya kepada media, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk salah paham terhadap prinsip dasar perpajakan di Indonesia.

Ia menegaskan:

“Tidak ada kebijakan baru, baik dari DJP maupun pemerintah, yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan — baik yang diberikan langsung maupun melalui transfer digital.”

Prinsip Perpajakan Tetap Berlaku, Namun Tidak untuk Kasus Personal

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namun, Rosmauli menjelaskan secara rinci bahwa penerapan pajak tidak dilakukan secara serampangan:

  • Pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin, seperti amplop kondangan, tidak dikenai pajak.
  • Jika pemberian tidak terkait pekerjaan, hubungan bisnis, atau aktivitas usaha, maka tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
  • Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri pendapatannya melalui SPT Tahunan.

Penegasan Tambahan: DJP Tak Akan Hadir di Acara Hajatan

Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak pernah — dan tidak akan — melakukan pemungutan langsung di acara pernikahan, khitanan, atau acara hajatan lainnya.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu. Kami harap masyarakat tidak termakan informasi yang tidak akurat,” tegasnya.

Ringkasan Poin-Poin Utama:

  • Tidak ada kebijakan pemajakan amplop kondangan, baik secara langsung maupun digital.
  • Istana dan DJP sepakat membantah keras isu yang beredar, menyebutnya sebagai miskonsepsi publik.
  • Sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, artinya laporan pajak disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak.
  • Hadiah dan pemberian uang bersifat pribadi dan tidak rutin tidak menjadi objek pajak.
  • DJP menegaskan tidak akan hadir memungut pajak di hajatan rakyat.

Penutup

Dengan klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pemerintah dan otoritas pajak, publik diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan perpajakan, namun tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Jika Anda menerima informasi meragukan terkait kebijakan pajak, pastikan untuk mengecek ke sumber resmi, dan tidak mudah terpancing isu viral yang belum tervalidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *